Jakarta, Lensajurnalis.com– Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, diberhentikan penuh sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyoroti persoalan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Makali menilai, keputusan pemberhentian tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama berkaitan dengan aspirasi SMSI agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kesempatan kepada seluruh organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara proporsional.
Menurutnya, usulan mengenai keterlibatan organisasi pers dalam penyelenggaraan HPN semestinya dibahas melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang transparan, bukan menjadi persoalan yang berujung pada sanksi organisasi.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali juga menegaskan bahwa pemberhentian Firdaus sebagai anggota PWI tidak serta-merta menghapus kedudukannya sebagai penasihat PWI. Menurutnya, jabatan penasihat PWI tidak harus melekat pada status keanggotaan organisasi tersebut.
Soroti Kedudukan HPN sebagai Agenda Pers Nasional
Makali menyoroti dasar pertimbangan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi.
Menurut Makali, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dalam mengatur agenda internal dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.
Ia berpandangan, HPN merupakan momentum penting bagi seluruh insan pers Indonesia sehingga penyelenggaraannya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi berbagai elemen pers.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Makali menegaskan bahwa pembenahan tata kelola HPN tetap perlu dilakukan dengan menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Pertanyakan Dasar Pemberhentian Firdaus
Makali turut mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” katanya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten
Dalam keterangannya, Makali juga menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi. Hal tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara utama dan pemberian penghargaan.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI, berdasarkan keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya dapat berlangsung lebih terbuka dan memberikan ruang partisipasi secara proporsional kepada seluruh konstituen Dewan Pers.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN
Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan, upaya yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.
Ia mengusulkan dua alternatif yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi bagi masyarakat pers Indonesia untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar