Penyelewengan Solar Subsidi Masih Marak di Ketapang: Truk Siluman, Barcode Ganda, Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Minggu, 22 Juni 2025

Penyelewengan Solar Subsidi Masih Marak di Ketapang: Truk Siluman, Barcode Ganda, Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum


Foto : Ilustrasi praktik penyelewengan Solar subsidi. (Lensjurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com– Antrean panjang kendaraan, khususnya truk, masih menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah SPBU di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. SPBU yang menjual BBM jenis Biosolar subsidi tampak dikuasai oleh "truk siluman" yang diduga menjadi bagian dari praktik penyelewengan BBM bersubsidi.


Hasil investigasi tim Lensajurnalis.com mengungkap bahwa modus lama masih terus digunakan: kendaraan pelangsir berpura-pura antre secara legal untuk mendapatkan BBM subsidi, kemudian menjualnya ke para penampung. Bahkan ada yang mengambil solar dari "kencingan" kapal umum atau tanker pengangkut minyak di sungai.


“Polanya masih sama: ambil dari SPBU atau kapal, lalu disuplai ke bos penampung. Kadang dikamuflase dengan dokumen resmi dan dikirim ke perusahaan kebun atau tambang. Ini bukan kerja individu—semua terorganisir, melibatkan oknum aparat dan pegawai Pertamina,” ungkap seorang pelaku yang enggan disebutkan namanya.



Sopir Barang Merana, Barcode Tak Menjamin


Imran, seorang sopir angkutan barang, mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi meski sudah menggunakan sistem barcode.


“Tanpa barcode, pasti lebih parah. Tapi sekarang pun kami tetap susah. Truk-truk siluman punya barcode ganda, bisa antre dan ambil lebih dari kuota. kami bahkan harus menginap di SPBU,” ujar Imran.


Ia menekankan perlunya perbaikan distribusi BBM di SPBU dan pengawasan yang ketat terhadap kendaraan mencurigakan. “Solusinya pasang CCTV online yang langsung diawasi Pertamina. Tapi pertanyaannya, apakah aparat dan Pertamina benar-benar mau menertibkan?” tegasnya.


Barcode Ganda, Kuota Ganda, dan Keuntungan Gelap


Pelanggaran kuota menjadi hal yang lumrah. Sesuai aturan, batas pembelian BBM subsidi per hari adalah:


60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat


80 liter untuk kendaraan umum roda empat


200 liter untuk kendaraan umum roda enam atau lebih


Namun, para pelangsir bisa melampaui kuota itu dengan menggunakan barcode ganda dan diduga bekerja sama dengan operator SPBU. Solar subsidi kemudian dijual ke penampung dengan selisih harga Rp1.000 – Rp1.500 per liter.


Solar ini disuplai ke tambang ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan ke sejumlah perusahaan perkebunan serta tambang ilegal lainnya di Ketapang.


SPBU Tertuduh dan Desakan Warga


Beberapa SPBU yang disebut-sebut diduga sebagai lokasi utama pelangsiran solar subsidi di Ketapang antara lain: SPBU Jalan DI Panjaitan, SPBU Makam Pahlawan Sukaharja, SPBU Sungai Jawi, SPBU Sukabangun, SPBU di beberapa kecamatan kabupaten Ketapang. 


SPBU tersebut disebut hanya beroperasi beberapa jam untuk pelayanan Solar subsidi karena pasokan langsung habis diborong pelangsir.


Seorang warga, Andy, meminta tindakan nyata dari aparat.


“Polres Ketapang jangan hanya jadi penonton. Ini bukan cuma soal BBM, tapi sudah masuk ke ranah tambang ilegal. Masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tegasnya.


Bukan Sekadar Masalah Ekonomi


Penyelewengan BBM subsidi di Ketapang bukan sekadar soal distribusi, tapi sudah menjadi masalah hukum, moral, dan keadilan sosial. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik ini akan terus menggerogoti hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk hidup dan bekerja. (HN)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad