Ketapang, Lensajurnalis.com– Kepala Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Lukas Perno, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan surat yang beredar mengenai permohonan pembukaan lahan oleh PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), anak perusahaan Minamas Group. Klarifikasi ini menegaskan bahwa dukungan pihak desa hanya diberikan untuk pengajuan HGU (Hak Guna Usaha) guna kepentingan kebun plasma masyarakat, bukan untuk kebun inti milik perusahaan.
“Saat itu, kami dari pihak desa hanya menyetujui pengajuan HGU untuk kebun plasma, sesuai dengan kesepakatan awal bersama masyarakat. Namun dalam perjalanannya, justru yang diajukan adalah HGU untuk kebun inti perusahaan. Ini sangat bertentangan dengan komitmen awal,” tegas Lukas Peno kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).
Karena tidak sesuai dengan tujuan awal, Kepala Desa Pelanjau Jaya secara resmi membatalkan dukungan terhadap permohonan HGU tersebut. Pembatalan itu dituangkan dalam surat resmi bertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalimantan Barat dan ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta, Kepala BPN Ketapang, Bupati Ketapang, serta seluruh unsur Forkopimda dan Forkopimcam Kecamatan Marau.
“Kesepakatan awal dibuat bersama antara pihak desa, Camat Marau, dan DPD, namun setelah kami telaah lebih lanjut dan mendengar aspirasi masyarakat, jelas bahwa arah permohonan HGU tersebut tidak sesuai harapan. Maka kami tegaskan, permohonan tersebut kami cabut,” imbuh Lukas.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada proses GRTT (Ganti Rugi Tanah Terlantar) yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang menjadi dasar kuat untuk menolak kelanjutan proses HGU.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi Desa Pelanjau Jaya dalam membela kepentingan masyarakat dan menjaga komitmen terhadap kesepakatan awal mengenai kebun plasma yang menjadi hak warga. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar