
Ketapang, Lensajurnalis.com - Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi persoalan serius dan menuai sorotan dari berbagai pihak. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dengan intensitas yang masif dan seolah tak terkendali, bahkan diduga dibiarkan oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Direktur Investigasi Indonesian eCatalogue Watch (INDECH), Hikmat Siregar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah masyarakat terus melakukan aktivitas PETI. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah memutus jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan logistik tambang.
“Tidak cukup hanya dengan edukasi dan sosialisasi. Selain pendekatan persuasif kepada para pelaku PETI, harus ada tindakan preventif dan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera,” ujar Hikmat pada Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, memutus rantai pasokan BBM merupakan langkah efektif karena tanpa BBM, alat berat dan peralatan tambang tidak bisa dioperasikan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap SPBU di wilayah Ketapang, khususnya yang menjual BBM subsidi seperti solar. BBM tersebut harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pertamina Patra Niaga harus memberi sanksi tegas kepada SPBU nakal yang menjual BBM kepada pembeli dengan jeriken, tangki siluman, atau rekomendasi bodong,” tegasnya. Ia menduga kuat bahwa BBM yang digunakan untuk aktivitas PETI berasal dari SPBU yang bekerja sama dengan oknum pengantre menggunakan drum dan dokumen palsu.
Hikmat menekankan, jika jalur BBM berhasil diputus, maka operasional PETI akan terhambat. Oleh karena itu, pihak berwenang wajib mengawasi distribusi BBM dan segera menyampaikan imbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melayani pembelian yang mencurigakan, apalagi untuk aktivitas ilegal seperti PETI.
Selain Matan Hilir Selatan, Hikmat juga menyebut sejumlah wilayah lain di Ketapang yang terindikasi marak PETI, seperti Dusun Pemuatan Batu (Kecamatan Tumbang Titi), Kecamatan Sandai, Hulu Sungai, dan beberapa titik lainnya. Ia mendesak Polres Ketapang untuk bertindak cepat demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Jangan hanya mengimbau, tetapi harus ada tindakan hukum yang nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Polda Kalbar dan bahkan Mabes Polri turun langsung ke Ketapang jika jajaran Polres setempat tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh wartawan. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar