Pesisir Barat, Lensajurnalis.com — Kejaksaan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan Sahidi, Mantan Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDES/APBP tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah rangkaian penyidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak awal 2024. Sedikitnya 30 saksi, antara lain aparatur pekon, perangkat kecamatan, dan pihak terkait proyek fisik, telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli, memeriksa dokumen-dokumen APBDES/APBP, serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, penyidik menyimpulkan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Melalui gelar perkara yang melibatkan pimpinan Cabjari, penyidik menetapkan Sahidi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025.
Tak lama setelah penetapan, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/ 2025, dan menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Sahidi diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa bentuk, yakni:
Mengelola sendiri dana pekon tanpa melibatkan unsur aparatur pekon sebagaimana mekanisme resmi pengelolaan dana desa.
Tidak melibatkan TPK dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang seharusnya dikelola tim tersebut.
Menyusun laporan realisasi keuangan 100%, padahal realisasi riil di lapangan tidak sesuai dengan RAB.
Beberapa kegiatan ditemukan tidak dilaksanakan (fiktif), namun tetap dilaporkan selesai dan dicairkan anggarannya.
Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp272.707.154, berasal dari selisih anggaran pada 7 item pekerjaan yang tercantum dalam APBP Pekon Sukarame tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keterangan Terdakwa: “Saya Siap Bertanggungjawab ”
Dalam wawancara usai ditetapkan sebagai tersangka, Sahidi menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum.
“Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat di hadapan penyidik.
Pernyataan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pengakuan langsung dari tersangka, meski tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Jaksa: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menegaskan bahwa unsur pidana tetap berjalan meski ada pengembalian kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara tidak mengurangi proses hukum yang bersangkutan. Penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas,” tegas Yogie.
Pasal yang disangkakan Dalam kasus ini, Sahidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Penetapan kasus ini menambah deretan perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan nasional. Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (Redaksi)














.jpg)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar