Berdalih "kinerja buruk", gaji perangkat desa Puspamukti tidak di berikan Kades - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Jumat, 19 September 2025

Berdalih "kinerja buruk", gaji perangkat desa Puspamukti tidak di berikan Kades




Tasikmalaya, Lensajurnalis.com- Perangkat desa adalah bagian dari aparatur pemerintah desa yang memiliki hak atas penghasilan tetap (gaji) sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 11 Tahun 2019) dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 


Perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang dianggarkan dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Penghasilan ini tidak boleh dihentikan secara sepihak.


Namun yang terjadi di desa Puspamukti kecamatan Cigalontang kabupaten tasikmalaya, ada perangkat desa atau punduh yang gaji atau siltapnya selama sekitar 7 bulan tidak di berikan dengan alasan kinerja jelek. 


Saat di konfirmasi di kantor desa pada hari selasa 16/09/2025 lalu, Atang Ridwan selaku kepala desa menjelaskan kalau gaji perangkat desa sudah di berikan kepada yang bersangkutan secara full tanpa ada potongan meskipun yang bersangkutan tersandung permasalahan. 


"Meskipun ada beberapa permasalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan tetapi gajinya sudah di berikan secara full tanpa ada potongan sepeser pun". Jelas Atang Ridwan. 


Sementara menurut Solihin selaku kaur perencanaan menjelaskan kalau sampai saat ini gajinya hanya di berikan setengahnya saja.


Sampai berita ini di tayangkan, pihak Dinas PMD kabupaten Tasikmalaya belum memberikan penjelasan.(Edwin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad