Oknum Polisi di Sumenep Diduga Nerima Aliran Duit BSPS, AMPS Minta Diusut Tuntas - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Kamis, 07 Agustus 2025

Oknum Polisi di Sumenep Diduga Nerima Aliran Duit BSPS, AMPS Minta Diusut Tuntas

 



Sumenep, lensajurnalis.com - Sekelompok massa dari Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Mereka menuntut agar duit pengamanan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang di duga mengalir ke oknum penyidik di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep untuk segera diusut tuntas.


Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Nurrahmat mengungkapkan bahwa dugaan adanya upaya penutupan kasus BSPS ini sudah beredar di banyak media.


“Seperti yang sudah ramai di pemberitaan bahwa ada penutupan atau agar tidak dilanjutkan kasus pelaporan di BSPS dengan biaya sebesar Rp250 juta," kata Nurrahmat di saat sedang orasi, Kamis (8/7/2025).


Nurahmat menegaskan, pihaknya memiliki bukti adanya dugaan setoran uang untuk pengamanan kasus BSPS dan siap membeberkannya jika diminta.


“Kalau Kapolres Sumenep pengen bukti, kami siap membeberkannya dalam forum. Kami datang untuk minta pertanggungjawaban dari Polres,” jelasnya 


Bukan hanya itu saja, Nurrahmat juga menyoroti sejumlah kasus besar lainnya yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara jelas. Seperti kasus Bank Jatim dan juga persoalan tunjangan guru yang telah dilaporkan namun tidak mendapat tindak lanjut.


“Banyak juga kasus-kasus lain masih belum terselesaikan, menguap tanpa ada kabar kejelasan. Seperti kasus pelaporan Bank Jatim yang kerugiannya Rp 20 miliar, terus tunjangan guru, itu sudah dilaporkan tapi tidak ada kejelasan,” paparnya.


Ia juga mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sumenep jika tuntututannya tidak dipenuhi.


“Kalau nanti tidak ada tindak lanjut sanksi dari kapolres kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak,” pungkasnya. (ZN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad