Bandar Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir Jadi Sorotan Warga, Diduga Kebal Hukum - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 28 Juli 2025

Bandar Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir Jadi Sorotan Warga, Diduga Kebal Hukum


Foto : Ilustrasi Narkoba


Labuhan Batu, Lensajurnalis.com -Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Warga menduga para bandar narkoba yang mengendalikan bisnis haram ini seolah kebal hukum karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.



Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada minggu (27/7/2025) aktivitas jual beli narkoba sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. Warga menyebut, beberapa inisial seperti FS, AI, dan BY diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.


“Sudah lama sabu-sabu dijual bebas di sini, aparat hukum seperti tak bergerak. Kami curiga, jangan-jangan ada ‘main’ dengan oknum penegak hukum,” ujar warga dengan nada kesal.


Lebih lanjut, warga mengungkapkan keresahan mereka atas dampak dari maraknya peredaran narkoba. Banyak barang warga yang hilang diduga akibat ulah para pencandu. Tak hanya itu, warga juga mengaku takut meninggalkan rumah karena sering terjadi pembongkaran oleh pengguna narkoba. Buah sawit pun, kata warga, nyaris tidak bisa dipanen lagi karena sering dicuri.


“Kami takut anak-anak kami terpengaruh. Kami minta aparat dari Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhan Batu, BNN, hingga pihak Kodim dan Korem untuk segera turun dan menindak para bandar narkoba ini. Kalau terus dibiarkan, masa depan generasi muda di sini akan hancur,” tegas warga.


Media Lensajurnalis.com telah mengonfirmasi kepada Humas Polres Labuhan Batu serta Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Iwan Mansuri, yang singkat menjawab:
"Terima kasih atas informasinya."


Warga berharap agar informasi ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad