
Ketapang, Lensajurnalis.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mengalokasikan anggaran hampir Rp1,7 miliar untuk kebutuhan makan dan minum selama pelaksanaan rapat pada tahun anggaran 2025. Besarnya anggaran ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 27 April 2025, pengadaan konsumsi tersebut terbagi dalam 18 paket pekerjaan.
Dalam uraian masing-masing paket tercantum jenis kebutuhan berupa “satuan biaya konsumsi rapat (makan) rapat biasa” serta “satuan biaya konsumsi rapat (kudapan/snack) rapat biasa”. Nilai anggaran tiap paket bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp772 juta.
Jika dijumlahkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan konsumsi rapat tersebut mencapai Rp1.699.000.000. Seluruh kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Ketapang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Proses pengadaan dilakukan menggunakan metode e-Purchasing atau e-Katalog sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Ketapang belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian dan urgensi dari pengalokasian anggaran tersebut. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar