Diduga Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Lampung Tak tersentuh Hukum APH - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Jumat, 25 Juli 2025

Diduga Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Lampung Tak tersentuh Hukum APH




Lampung, Lensajurnalis.com - Maraknya rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai dan pita cukai tak sesuai peruntukan nya beredar bebas tanpa tersentuh hukum di wilayah lampung. Selain mengganggu iklim usaha rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga berpotensi resiko hilangnya pendapatan negara. Jum'at(25/7/2025) 


Seperti adanya dugaan bandar rokok ilegal yang berada di lampung yang di kelola oleh seorang yang bernama ANUAR SADAT di duga seorang mafia rokok ilegal yang berada di wilayah lampung dan menyebar ke beberapa kabupaten yang ada di lampung.


ANUAR SADAT diduga menjalankan bisnis rokok ilegal tersebut bekerja sama dengan seseorang yang di sebut sebagai bos nya,atau ANUAR SADAT kaki tangan seorang Bos Mafia rokok ilegal,dalam usaha tersebut ada beberapa mobil warna putih yang di jadikan untuk transfort mengantar rokok rokok tersebut ke setiap wilayah yang sudah menjadi langganan nya. 


Dari hasil pengamatan wartawan bahwa ada beberapa merk rokok yang diedarkan, yang dilengkapi cukai palsu, pita cukainya tertera 10 batang, sedangkan isi dalam bungkus rokok 20 batang,dan ada juga produk rokok tanpa pita cukai


Diduga ANUAR SADAT menjalankan bisnis rokok ilegalnya antar kabupaten, yang menyebar di beberapa tempat dan beberapa kabupaten, rokok yang ia pasarkan dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan ada juga rokok yang tidak memakai pita cukai.


Bisnis nya tersebut sudah berjalan cukup lama kurang lebih dua tahun, dan cenderung berpindah pindah tempat gudang atau kantor nya, diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum.


Berikut ini ciri-ciri Rokok ilegal :

Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,

Rokok dengan pita cukai palsu,

Rokok dengan pita cukai bekas pakai,

dan rokok dengan pita cukai berbeda


Perlu diketahui bahwa rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa atau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang hal tersebut, dengan sanksi pidana yang dapat berupa penjara hingga delapan tahun dan denda.


Sampai berita ini diterbitkan,ANUAR SADAT belum bisa di konfirmasi memberi keterangan resmi,dan Aparatur Penegak Hukum Polda Lampung diharapkan memburu para Mafia bandar rokok ilegal yang merasa kebal hukum. (DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad