Dugaan Persekusi Tiga Wartawan oleh Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu, Teuku Wahyu Dilaporkan ke Polda Lampung - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 10 Juni 2025

Dugaan Persekusi Tiga Wartawan oleh Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu, Teuku Wahyu Dilaporkan ke Polda Lampung




LAMPUNG BARAT, Lensajurnalis.com – Tiga wartawan diduga menjadi korban persekusi oleh oknum Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, di Balai Pekon/Kantor Desa Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025.


Kejadian tersebut menjadi viral setelah sebuah video berdurasi 58 detik tersebar luas di berbagai media sosial seperti WhatsApp, Facebook, TikTok, dan Instagram. Dalam video tersebut, Teuku Wahyu menyebut tiga wartawan itu datang ke rumah kepala desa (Peratin) tanpa izin, dan menuduh mereka tidak sopan serta tidak beretika.


Dalam rekaman itu terdengar jelas ucapan Teuku Wahyu:
“Hari ini, Juni 2025, ada tiga orang oknum wartawan datang ke rumah Pratin. Mereka mengaku sebagai wartawan, tapi tidak sopan dan tidak beretika, masuk pekarangan rumah Pratin tanpa izin. Kalau ada apa-apa silakan datang ke Pekon. Jangan datang ke rumah Pratin ya, masuk pekarangan rumah orang tanpa izin itu pidana.”


Selain itu, Teuku Wahyu diduga telah menyebarkan video permintaan maaf terkait insiden ini melalui akun Instagram @lampungbaratbersatu, yang diduga dikelolanya. Dalam video permintaan maaf tersebut, Teuku Wahyu juga mengklaim dirinya sebagai pengacara Bupati Lampung Barat. Klaim ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya hingga saat ini.


Postingan video permintaan maaf tersebut berdampak sosial negatif dan berpotensi merugikan harkat serta martabat para wartawan yang menjadi korban.


Kasus ini memicu kontroversi dan keresahan di kalangan insan pers serta masyarakat umum, karena video tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antar pengguna media sosial dan merusak citra dunia jurnalistik di Indonesia.


Menyikapi hal tersebut, korban yang terdiri dari tiga wartawan, dipimpin Herman Yuheri, melaporkan insiden ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 9 Juni 2025. Laporan tercatat dengan nomor:
LP/B/397/VI/SPKT/Polda Lampung, atas nama pelapor Herman Yuheri.


Pelaporan ini berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Hingga berita ini diterbitkan, Teuku Wahyu selaku terlapor dan diduga pemilik akun Instagram @lampungbaratbersatu belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad