Labuhanbatu, Lensajurnalis.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka berinisial AAF alias Dedek (23), seorang wiraswasta yang berdomisili di Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor.
Tersangka diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Barang bukti ditemukan tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi tersangka. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Dani (UTE), warga Kecamatan Rantau Utara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkotika tersebut, namun hingga saat ini, tersangka yang disebut belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas KOMPOL Syafrudin menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum," ujar KOMPOL Syafrudin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Ardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar